Skip to main content

Etika Menggunakan Facebook


             Facebook ibarat sebuah kekuatan yang maha dahsyat dan tidak terhindarkan. Tak jarang facebook juga menjadi senjata mematikan yang justu meretakkan hubungan sosial seseorang.
Berikut beberapa etika dalam berfacebook yang dikutip dari msnbc.com  :

1.      Status hubungan adalah kesepakatan bersama.
Banyak permasalahan yang timbul akibat merubah status hubungan, tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Ingat, begitu anda merubah status anda, secara real time semua teman anda akan segera mengetahuinya.

2.      Tidak ada masalah jika anda berteman dengan teman dari teman anda.
Tapi ada baiknya jika dalam perkenalan kita menjelaskan tentang “middleman” yang menghubungkan kita. Kita tidak ingin dianggap berniat menjual sesuatu dong, ketika mengajukan hubungan pertemanan dengan seseorang yang belum dikenal.

3.      Sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu jika ingin berteman dengan mantan sahabat dekat anda.

4.       Persiapkan diri sebelum berteman dengan seseorang yang pernah berkencan dengan anda.
Siapkan mental anda untuk menghadapi status dia sekarang, dan yang terpenting.. jangan cemburu !!!
5.       Jangan banjiri profil dengan Photo, Video dan Komentar tentang gagalnya hubungan anda.
Jangan lakukan hal diatas jika anda tidak ingin dipermalukan dengan serangan balasan.

6.      Jangan berteman dengan mantan terbaru dari sahabat dekat anda jika anda tidak betul-betul berteman sebelumnya.
Lebih banyak mudarat dari manfaatnya !!!

7.      Jangan mengumbar rahasia pribadi anda jika tidak ingin dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jika ingin Curhat tentang rahasia anda kepada seseorang, sebaiknya gunakan saja e-mail.

8.      Pahami perbedaan antara Wall dan Message.
Kata-kata seperti “I luv u sooooo much baaaaaaaaby. I can’t waaaaaaait too seeee u 2nite” alangkah lebih baik kalau ditulis di message.

9.       Jejaring Sosial bukanlah sebuah terapi yang seharusnya tidak jadi pengganggu dalam sebuah pengambilan keputusan.

10.   Jangan membuat akun dan profil palsu
Jangan pernah sekali-kali membuat akun dan profil palsu tentang mantan ataupun seseorang. Dan anda melakukan posting ataupun aktivitas perteman yang buruk untuk merusak namanya. Jangan pernah sekali-kali melakukan hal ini.
Intinya adalah kehidupan sosial dunia maya bukan merupakan pilihan kehidupan bersosial yang utama, tapi merupakan pelengkap yang seharusnya memperindah hubungan yang sesungguhya.
happy networking !!!

Comments

Popular posts from this blog

Etika Menggunakan E-Mail

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi melalui e-mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh tatacara sendiri. Bisa dibayangkan. Hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang. Maka salah-salah kata, bisa berarti fatal. 1.      Tapi memang sangat menyebalkan, jika kita menerima pesan e- mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, "saya kira begitu", atau "betul." Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya: Jangan terlalu banyak mengutip.            Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi s...

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987 , kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002 . perkembangan karya cipta itu sendiri. 1. Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pe...

Langkah-langkah penyusunan surat resmi.

• Membuat perencanan dan persiapan yang baik • Menetapkan dan menguasai masalah yang akan diungkapkan . • Pokok masalah itu disusun , lalu diuraikan secara sistimatis   dan kronologis . • Menetapkan bahan dan data untuk menyusun surat . • Mengetahui siapa yang dituju . • Meyadari   dan menentukan posisi penulis . • Menggunakankelengkapan ( pasilitas ) yang memadai penggunaan bentuk surat , jenis kertas yang dipakai ukuran kertas yang dipakai . • Meneliti kembali surat yang telah dikerjakan , apakah sudah betul dan layak dikirimkan atau belum .