Skip to main content

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER


Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002. perkembangan karya cipta itu sendiri.
1. Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alaasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
a.     Pengertian Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta
          Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
          Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


b.     Fungsi dan Sifat Hak Cipta
          Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
c.      Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
          Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dimiliki oleh negara.
d.     Jenis Ciptaan yang Dilindungi
         Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
e.      Beberapa Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta
·               hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·               Peraturan perundang-undangan;
·               Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
·               Putusan pengadilan atau penetapan hakim;
·               Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
f. Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta
·               Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
·               Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi.
·               Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
UUHCjuga mencatat beberapa hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan sosial dan non komersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
g.Masa Berlaku Hak Cipta
·               Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, lagu atau mudik berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
·               Hak cipta atas ciptaan program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
h. Ketentuan Pidana
·               Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa seizin pemegangnya.
·               Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk di dalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
·               Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
·               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000


2. Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
Beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer:
a.     Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program computer
b.     Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer
c.      Pasal 12 ayat 1a
d.     Pasal 15 ayat 1g
e.      Pasal 30 ayat 1
f.       Pasal 72 ayat 3

3. Pendaftaran Hak Cipta
Seseorang perlu mendaftarkan program-program komputer ciptaannya, terutama jika memang program-program tersebut dibuat dengan tujuan komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan program tersebut.
Dibawah ini adalah beberapa pasal dari UUHC No. 19/2002 yang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta.
Pasal 35
1)    Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran, ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2)    Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3)    Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4)    Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
1)    Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37
1)       Pendafataran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2)       Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3)       Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
4)       Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (!) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5)       Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

4. Pelanggaran Hak Cipta
Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah ini:
a.     Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk
b.     Softlifting
Softlifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.
c.      Penjualan CD ROM ilegal .
d.     Penyewaan perangkat lunak ilegal.
e.      Downloading ilegal
f.       Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.

Tahun 2001, Business software Alliance (BSA) mengadakan survei pembajakan perangkat lunak dari 65 negara dan hasilnya Indonesia menempati peringkat ketiga terbesar dunia setelah Vietnam dan Cina, dengan tingkat pembajakan sebesar 89%.
Beberapa alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia antara lain adalah berikut:
     Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
     Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
     Adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru (downloading illegal).
     Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki UUHC namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya.
     Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.


5. Upaya Mengatasi PelanggaranHak Cipta

Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembahakan terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa.Dalam perkembangannya, para pengguna komputer sekarang telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang komersial yaitu dengan menggunakan berbagai jenis program yang memiliki lisensi Open Source.
Lisensi Open Source adalah lisensi dimana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban untuk membayar kepada siapa pun. Lisensi Open Source tidak memerlukan royalti atau biaya apa pun untuk pendistribusian program Open Source.

Comments

Popular posts from this blog

Etika Menggunakan E-Mail

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi melalui e-mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh tatacara sendiri. Bisa dibayangkan. Hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang. Maka salah-salah kata, bisa berarti fatal. 1.      Tapi memang sangat menyebalkan, jika kita menerima pesan e- mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, "saya kira begitu", atau "betul." Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya: Jangan terlalu banyak mengutip.            Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi s...

Langkah-langkah penyusunan surat resmi.

• Membuat perencanan dan persiapan yang baik • Menetapkan dan menguasai masalah yang akan diungkapkan . • Pokok masalah itu disusun , lalu diuraikan secara sistimatis   dan kronologis . • Menetapkan bahan dan data untuk menyusun surat . • Mengetahui siapa yang dituju . • Meyadari   dan menentukan posisi penulis . • Menggunakankelengkapan ( pasilitas ) yang memadai penggunaan bentuk surat , jenis kertas yang dipakai ukuran kertas yang dipakai . • Meneliti kembali surat yang telah dikerjakan , apakah sudah betul dan layak dikirimkan atau belum .