Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan
perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah
program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali
disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada
UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU
No. 19/2002. perkembangan karya cipta itu sendiri.
1.
Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alaasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
a.
Pengertian
Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
b.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
c.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak
Diketahui
Hak
cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan
prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dimiliki oleh negara.
d.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi
Dalam
undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
e.
Beberapa
Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta
·
hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·
Peraturan
perundang-undangan;
·
Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
·
Putusan
pengadilan atau penetapan hakim;
·
Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
f. Beberapa Hal yang Tidak
Dianggap Pelanggaran Hak Cipta
·
Pengumuman
dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
·
Pengumuman
dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi.
·
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
UUHCjuga mencatat beberapa hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta, yaitu dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan sosial dan non
komersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
g.Masa Berlaku Hak Cipta
·
Hak
cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau
drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, lagu atau mudik
berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia.
·
Hak
cipta atas ciptaan program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan
karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
h. Ketentuan Pidana
·
Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau
memperbanyak hak tersebut tanpa seizin pemegangnya.
·
Dalam
pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk di dalamnya kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apa pun.
·
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas,
dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 7 tahun
dan /atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
·
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000
2. Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
Beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang
berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer:
a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program computer
b. Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program
komputer
c. Pasal 12 ayat 1a
d. Pasal 15 ayat 1g
e. Pasal 30 ayat 1
f. Pasal 72 ayat 3
3. Pendaftaran Hak Cipta
Seseorang perlu mendaftarkan program-program komputer ciptaannya,
terutama jika memang program-program tersebut dibuat dengan tujuan komersial
serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan
program tersebut.
Dibawah ini adalah beberapa pasal dari UUHC No. 19/2002 yang terkait
dengan pendaftaran Hak Cipta.
Pasal 35
1)
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran, ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan.
2)
Daftar
Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3)
Setiap
orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan
tersebut dengan dikenai biaya.
4)
Ketentuan
tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1)
Pendafataran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2)
Permohonan
diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan
dikenai biaya.
3)
Terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan secara lengkap.
4)
Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (!) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
5)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa
dunia mengelompokkan 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah
ini:
a.
Memasukkan
perangkat lunak ilegal ke harddisk
b.
Softlifting
Softlifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai
melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.
c.
Penjualan
CD ROM ilegal .
d.
Penyewaan
perangkat lunak ilegal.
e.
Downloading
ilegal
f.
Downloading
ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet
dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.
Tahun 2001, Business software Alliance (BSA) mengadakan survei pembajakan
perangkat lunak dari 65 negara dan hasilnya Indonesia menempati peringkat
ketiga terbesar dunia setelah Vietnam dan Cina, dengan tingkat pembajakan
sebesar 89%.
Beberapa alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap
hak cipta perangkat lunak di Indonesia antara lain adalah berikut:
–
Perangkat
lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
–
Data-data
yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan penyalinan
pada data-data dari satu media ke media lain.
–
Adanya
kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru (downloading
illegal).
–
Belum
adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas
ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat
lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki UUHC namun belum menempati peran
strategis di dalam pelaksanaannya.
–
Kurangnya
kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan kurangnya
kesadaran hukum masyarakat.
5. Upaya Mengatasi PelanggaranHak Cipta
Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta
tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya
orang lain.
Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi
terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat
untuk secara bersama-sama memerangi pembahakan terhadap karya-karya intelektual
karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan
perekonomian bangsa.Dalam perkembangannya, para pengguna komputer sekarang
telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang
komersial yaitu dengan menggunakan berbagai jenis program yang memiliki lisensi
Open Source.
Lisensi Open Source adalah lisensi dimana setiap orang yang menggunakan
perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan
memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban untuk membayar
kepada siapa pun. Lisensi Open Source tidak memerlukan royalti atau biaya apa
pun untuk pendistribusian program Open Source.

Comments
Post a Comment