Skip to main content

Langkah-langkah penyusunan surat resmi.

Membuat perencanan dan persiapan yang baik
Menetapkan dan menguasai masalah yang akan diungkapkan.
Pokok masalah itu disusun , lalu diuraikan secara sistimatis  dan kronologis.
Menetapkan bahan dan data untuk menyusun surat.
Mengetahui siapa yang dituju.
Meyadari  dan menentukan posisi penulis.
Menggunakankelengkapan(pasilitas) yang memadai penggunaan bentuk surat, jenis kertas yang dipakai ukuran kertas yang dipakai .
Meneliti kembali surat yang telah dikerjakan ,apakah sudah betul dan layak dikirimkan atau belum.  

Comments

Popular posts from this blog

Etika Menggunakan E-Mail

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi melalui e-mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh tatacara sendiri. Bisa dibayangkan. Hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang. Maka salah-salah kata, bisa berarti fatal. 1.      Tapi memang sangat menyebalkan, jika kita menerima pesan e- mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, "saya kira begitu", atau "betul." Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya: Jangan terlalu banyak mengutip.            Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi s...

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987 , kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002 . perkembangan karya cipta itu sendiri. 1. Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pe...