Skip to main content

ETIKA DALAM BERCHATTING


Chatting tidak hanya populer kalangan remaja saja namun sekarang ini, sudah merambah kalangan dewasa bahkan orang tua sekalipun. Dengan chatting, kita bebas mengobrol apa saja mulai dari pekerjaan kantor, persahabatan, pelajaran sekolah, mata kuliah, dan lain-lain Bahkan sampai ke arah pribadi. Saking bebasnya kadang-kadang membuat chatter-chatter kebablasan tanpa kontrol yang mungkin dapat membuat chatter lainnya marah dan tersinggung. Walaupun pada saat chatting, tidak terjadi tatap muka secara langsung, namun hal itu seharusnya tidak membuat para chatter meninggalkan etika ketimuran seperti dalam pergaulan pada umumnya. 



           Sebenarnya kita semua sudah sepakat dan mengetahui etika chatting (walau pun tidak disebutkan secara tertulis), namun kita belum menyadari sepenuhnya untuk mempraktekkannya dengan benar. Nah, etika chatting tersebut antara lain, di bawah ini.

1. Harus Sopan, siapa pun partner chatting kita, mengenalnya atau tidak, jangan sampai kita memperlakukan partner chatting dengan tidak sopan, seperti mengetikkan kata-kata porno atau kata-kata yang kasar atau tidak pantas lainnya. 

2. Jangan memaksakan kehendak, apapun alasan partner chatting sehingga dia tidak mau melayani percakapan dengan kita, kita harus menghormatinya dan tidak boleh memaksanya untuk menjawab atau meladeni percakapan kita.

3. Harus Jujur, usahakan untuk menuliskan sesuatu apa pun dengan jujur (kecuali untuk hal-hal yang menyangkut privasi), karena hal ini akan membuat partner chatting kita percaya dan menghargai kita. Yakinlah bahwa sejelek atau seburuk apa pun, jika kita mengatakannya dengan jujur, orang lain akan menghargai kita dengan baik dan mengangkat topi untuk itu. Yang sering kita jumpai (bahkan saya sendiri) adalah sulit untuk mengatakan apa adanya, seperti umur, status, atau perkerjaan.

4. Jangan suka mengganggu dan iseng, walaupun partner chatting keliatan online, belum tentu dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan kita, siapa tahu dia mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika demikian, kita tidak boleh mengganggunya atau mengisenginya dengan mengetikkan “BUZZ” terus menerus.

5.  Jangan pernah membawa SARA, karena hal ini sangat sensitive yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah hal ini tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak.

6. Ucapkan salam, tidak ada buruknya jika ucapan salam diterapkan pada saat chatting yang justru dapat menambah suasana keakraban. Pada setiap perjumpaan kita bisa mengetikkan selamat siang, halo, hi, atau senang bertemu Anda kembali, atau jika ingin mengakirinya, bisa mengetikkan selamat tinggal, bye, atau sampai ketemu lagi.

7. Jangan menuliskan dengan HURUF BESAR (KAPITAL) karena hal ini mengandung arti teriakan sehingga dapat membuat partner chatting marah atau tersinggung.

8.  Aktifkan status offline, hal ini dapat menjadi alternative jika Anda sedang sibuk dan tidak ingin “diganggu” chatter lain, dan ini sah-sah saja.

9. Jangan terlalu banyak membuka dialog pada saat yang bersamaan, jika Anda tidak ingin dikatakan tidak serius oleh partner chatting Anda, karena harus melayani banyak dialog dengan yang lain. Selain itu, jika sembari menyelesaikan tugas pekerjaan, maka akan sangat mengganggu kelancaran pekerjaan Anda tersebut.

10.  Jangan lupa minta izin kepada partner chatting, pada saat kita ingin meninggalkan komputer, siapa tahu dia sedang menunggu jawaban dari kita.

11. Jika Anda salah masuk room dengan tema yang tidak Anda sukai, jangan sekali-sekali membelokkan tema obrolan sesuai keinginan Anda, kecuali Anda sudah mendapat mandat dari chatter lainnya. Atau lebih baik Anda keluar dari room tersebut.
Selain etika chatting yang telah disebutkan di atas, ada tips chatting lain yang mungkin perlu kita ketahui adalah, antara lain seperti di bawah ini.

12. Gunakanlah nickname yang baik dan sopan.
Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname Anda.

13. Jangan pernah memberikan alamat dan nomor telepon kepada chatter yang belum Anda kenal sama sekali.

14. Jika Anda menggunakan webcam, jangan sembarangan memberi izin kepada chatter yang tidak Anda kenal.

15. Jika ingin memview webcam dari partner chatter, harus meminta izin dengan baik-baik kepadanya, kalau pun tidak diizinkan Anda harus menghormatinya.

16. Jika harus melakukan copy darat, pastikan Anda tidak sendirian, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

17. Jangan pernah melayani chatter yang menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan.

Comments

Popular posts from this blog

Etika Menggunakan E-Mail

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi melalui e-mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh tatacara sendiri. Bisa dibayangkan. Hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang. Maka salah-salah kata, bisa berarti fatal. 1.      Tapi memang sangat menyebalkan, jika kita menerima pesan e- mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, "saya kira begitu", atau "betul." Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya: Jangan terlalu banyak mengutip.            Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi s...

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987 , kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002 . perkembangan karya cipta itu sendiri. 1. Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pe...

Langkah-langkah penyusunan surat resmi.

• Membuat perencanan dan persiapan yang baik • Menetapkan dan menguasai masalah yang akan diungkapkan . • Pokok masalah itu disusun , lalu diuraikan secara sistimatis   dan kronologis . • Menetapkan bahan dan data untuk menyusun surat . • Mengetahui siapa yang dituju . • Meyadari   dan menentukan posisi penulis . • Menggunakankelengkapan ( pasilitas ) yang memadai penggunaan bentuk surat , jenis kertas yang dipakai ukuran kertas yang dipakai . • Meneliti kembali surat yang telah dikerjakan , apakah sudah betul dan layak dikirimkan atau belum .